“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Ipda Pol Teddy Asikin.
Pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, datang seorang laki-laki yang mengaku bernama M ke Polresta Pangkalpinang. Setelah diinterogasi, M mengakui ada melakukan persetubuhan dengan korban di kontrakan temannya di Kecamatan Rangkui.
“M dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Teddy. (kbc)







