PANGKALPINANG – Takut ditangkap setelah dilaporkan ke polisi karena menyetubuhi seorang wanita muda berusia 14 tahun, lelaki berinitial M yang masih berusia 17 tahun menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (20/2/2026).
Pemuda tanggung itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja perempuan inisial A (14).
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan kejadian pada bulan Januari dan Februari 2026 di kontrakan teman korban di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang..
Pelapor yang merupakan orang tua korban baru mengetahui anaknya sudah dinodai pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026. Informasi itu diketahui pelapor dari teman anaknya, bahwa korban telah melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan para pelaku di kontrakan temannya.







