Pihaknya juga menyadari bahwa ketergantungan terhadap timah masih sangat tinggi, setiap pertambangan timah pasti akan merubah bentang alam, baik di darat maupun di laut, sehingga pertambangan akan menghasilkan ekosistem baru. Namun, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan jika prinsip-prinsip pertambangan dilaksanakan dengan baik (Good mining practice).
Sebagaimana diketahui, kewenangan atas pengelolaan pertambangan mineral logam timah sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemprov Kep. Babel dalam hal ini hanya dapat berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan berbagai pihak.
Pemprov Babel juga mengapresiasikan langkah Kejaksaan Agung yang telah mengambil inisiatif untuk menyelam agar masalah secara mendalam, dan mencari titik temu antar berbagai kepentingan. “Hal ini adalah wujud nyata dari upaya kita bersama untuk menciptakan harmoni antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya. (*)
Sumbner Diskominfo







