PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Babel menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Babel di Air Itam, Pangkalpinang, Rabu, 26 Agustus 2026.
Gubernur Babel Hidayat Arsani hadir dalam rangkaian rapat paripurna tersebut. Dua agenda utama dibahas, yakni persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan persetujuan bersama KUA-PPAS APBD 2027.
Dalam sambutannya, Hidayat mengatakan pembahasan kedua dokumen anggaran telah melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan.
“Saya mengucapkan terima kasih karena telah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian dalam perubahan anggaran,” kata Hidayat.
Menurut dia, perubahan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, penyesuaian anggaran diharapkan tidak sekadar mengubah angka dalam dokumen, tetapi memperkuat efektivitas belanja pemerintah.
“Semoga melalui perubahan ini, anggaran dapat lebih disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut diketahui kapasitas fiskal pada KUA-PPAS APBD 2027 mengalami peningkatan dibandingkan APBD 2026. Pemerintah provinsi melihat kenaikan tersebut sebagai ruang fiskal untuk mempercepat sejumlah agenda pembangunan.







