Saparudin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kota hingga tingkat lingkungan. Menurutnya, RT dan RW memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan seluruh lapisan masyarakat. “Selain melayani administrasi, RT dan RW juga berperan penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan lingkungan,”jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama calon RT dan RW adalah wajib berdomisili di wilayah yang dipimpinnya. Hal ini dinilai penting agar pemimpin lingkungan benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan warganya. “RT harus tinggal di wilayahnya, supaya bisa melayani dengan maksimal,” katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Walikota Pangkalpinang berharap seluruh camat dan lurah memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, sekaligus mampu melahirkan pemimpin lingkungan yang amanah, responsif, dan menjadi penghubung efektif antara masyarakat dan pemerintah. (*)







