Sementara Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari menyampaikan bahwa penyusunan draft perwako tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan bencana non alam bagi masyarakat terdampak kebakaran ini memang sengaja diinisiasinya.
“Karena ada beberapa masyarakat mengajukan permohonan bantuan untuk rehab rumah akibat korban kebakaran. Tetapi memang dalam standar pelayanan minimal kami dan Permen PU Nomor 13 tahun 2023 tentang standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang Perumahan Rakyat itu belum diatur, ” ucapnya.
Selanjutnya kata Belly, saat FGD sudah dijelaskan bahwa untuk puting beliung yang berugas menangani yaitu BPBD, dan kalau terjadi kebakaran dari Dinas Sosial membantu untuk sandang dan pangannya, tetapi untuk berkaitan papannya ini memang terjadi kendala.
Dengan terbentuknya Perwako, Belly berharap dapat menjadi petunjuk pelaksanaan seluruh OPD baik sifatnya bencana maupun non bencana. “Mudah-mudahan paling lambat bulan Januari 2025, perwako ini sudah selesai. Sengaja kita bahas bersama sehingga nanti siapa yang bekerja untuk apa masing-masing OPD dapat melayani masyarakat terutama yang terdapat kebakaran hingga, ” tuturnya. (*)
Sumber Diskominfo)







