PANGKALPINANG (realita) — Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap lima pelaku perjudian jenis dadu guncang dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp69 juta lebih.
Kelima pelaku itu adalah CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46) dan Jo alias Ahan (40). Mereka ditangkap saat bermain judi disalah satu gudang di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (2/11/23) mala
“Ada 5 pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. Abot, salah saeorang yang ditangkap merupakan bandar judi dan 4 pelaku lainnya ini sebagai pemain,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (3/11/23).
Pengungkapan kasus ini, kata Jojo, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian jenis Dadu Guncang di sekitar Jalan Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. “Di-TKP, Tim Jatanras langsung menangkap para pelaku yang sedang bermain judi jenis dadu guncang,” katanya.