Tak hanya itu, masukan juga diperoleh dari Jakarta Futures Exchange (JFX) terkait mekanisme perdagangan dan ekspor komoditas mineral. “Semua masukan itu kami rangkum dan tuangkan dalam pasal-pasal yang sedang dibahas,” jelas Imam.
Dalam pembahasan, Pansus mulai menyinggung penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) serta blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di Bangka Belitung, termasuk di wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Selain aspek wilayah, Pansus juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan pascatambang, seperti reklamasi dan pemulihan lingkungan. “Tidak hanya mengambil manfaat, perusahaan juga wajib menjalankan tanggung jawab reklamasi dan pascatambang secara serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi yang disusun tidak hanya mengatur pertambangan mineral logam, tetapi juga mencakup sektor nonlogam dan batuan. Namun, pembahasan sementara dihentikan karena berlangsung di bulan Ramadan dan akan dilanjutkan kembali setelah Idulfitri. “Untuk sementara kita skor, dan akan dilanjutkan setelah Lebaran,” pungkasnya. (*)







