Kedua, Badan Usaha pelabuhan harus memiliki bentuk jika Perusahaan Perseroan Daerah (perseroda) urusan sahamnya akan melibatkan pihak swasta tentu akan dibatasi sehingga saham tidak di kuasai oleh pihak swasta.
Untuk diketahui dalam pembentukan Badan Usaha Pelabuhan harus memiliki modal dan saham, setidaknya modal dasar untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp50 Miliar dengan komposisi 95 persen milik pemerintah daerah 5 persen milik pihak lain.
Ketiga, lanjutnya untuk ruang lingkup kegiatan usaha dan perizinan yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah di bidang jasa dermaga untuk bertambat, pengisian bahan bakar, pelayanan air bersih, fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan, bongkar muat barang dan peti kemas, jasa gudang, tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, jasa terminal peti las , curah air, curah kering dan ro-ro, pusat distribusi dan konsolidasi barang , jasa penundaan kapal.
Diakhir kegiatan Aksan Visyawan menyampaikan harapannya semoga hubungan kerjasama terjalin baik dengan pihak universitas Trisakti. “Kami berharap dalam kerjasama dapat membantu pembuatan draf Raperda Badan Usaha Pelabuhan bisa berjalan dengan baik dan untuk kedepan bisa memajukan fungsi pelabuhan menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban bagi arus lalu lintas kapal dan penumpang atau barang,” tutupnya. (*)
Sumber Humas DPRD Babel







