Pengambilan data dilakukan melalui beberapa metode. Ombudsman mewawancarai penyelenggara dan pengguna layanan, mengamati secara langsung proses pelayanan, serta menguji pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain empat dimensi tersebut, Ombudsman turut memasukkan unsur kepercayaan masyarakat dalam penilaian. Pengalaman warga ketika berhadapan dengan layanan publik menjadi salah satu perspektif yang dibutuhkan untuk melihat kualitas pelayanan secara lebih utuh.
Karena itu, Ombudsman Babel mengajak masyarakat yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit yang dinilai untuk ikut memberikan penilaian berdasarkan pengalaman mereka.
Masyarakat dapat menyampaikan penilaian melalui tautan survei kepercayaan masyarakat Ombudsman Babel:
https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena kualitas pelayanan publik tidak hanya dapat dilihat dari sisi penyelenggara. Pengalaman pengguna layanan juga dapat menunjukkan persoalan yang mungkin tidak terlihat dalam pemeriksaan administratif.
Pengambilan data di Pangkalpinang merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman Babel di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil penilaian nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan agar perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan. (Rea)







