Pertama, membuat postingan, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu. ASN yang tercatat melakukan pelanggaran kategori ini sebesar 15,8 persen. Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/ partai politik. “Ketiga, sosialisasi/ kampanye media sosial/ online bakal calon/ calon 11,3 persen,” kata Tito.
Keempat, lanjut Tito, sebanyak 10,8 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Yakni meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
“Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik (7,1 persen),” katanya. (rn/viva)







