JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DPR RI menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dasco awalnya mempersilakan Ketua Panja RUU PPRT yang juga Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan untuk membacakan hasil pembahasan RUU PPRT yang berlangsung pada hari ini. Untuk diketahui, Baleg DPR RI baru saja selesai membahas 417 DIM yang hari ini dikirim oleh pemerintah ke DPR RI.
Setelah Bob membacakan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, seperti dilansir detik.com, Dasco lalu mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. Setiap fraksi pun menyatakan setuju atas RUU PPRT ini.
Kemudian, Dasco mempersilakan pemerintah membacakan pendapatnya terkait RUU PPRT. Menkum Supratman juga menyetujui RUU PPRT.
“Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia,” ucap Supratman.







