Sawahlunto – Terdakwa pembunuhan berencana, mantan calon siswa (casis) bintara TNI AL Mohammad Alfian Andrian alias Alpin dituntut seumur hidup. Terdakwa lain, Serda Adan Aryan Marsal sudah divonis Pengadilan Militer I-03 Padang seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rendra Tawqa Agusto, Mentary Meidiana dan Laras Iga Mawarni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (6/11).
Dalam tuntutannya, Rendra Tawqa Agusto menyatakan, Mohammad Alfian Andrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Terdakwa melanggar sejumlah pasal, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 338 KUHP dan juncto pasal 55 ayat kesatu KUHP. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut Rendra.
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah keluarga korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung dapat dihubungi. Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa Serda Adan, yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bibtara6 TNI AL di Padang dengan imbalan Rp200 juta.