Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas pengertian tentang siapa yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tidak hanya mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa pidana secara langsung, tetapi juga mereka yang memiliki informasi yang relevan. Ini memperlihatkan bahwa siapa saja yang dapat membantu mengungkap suatu peristiwa pidana berhak dipanggil untuk memberikan keterangan.
Suwanto Kahir mengingatkan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari hak yang dimiliki oleh setiap orang dalam proses hukum. Ini juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti penghormatan terhadap kebebasan pribadi dan keadilan. Pemanggilan bukan berarti seseorang telah bersalah, melainkan hanya sebagai langkah untuk mencari kebenaran.
Pentingnya kesadaran akan proses ini, menurut Suwanto, adalah untuk menghindari adanya penilaian sepihak yang dapat merugikan orang lain. Masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak serta-merta menjustifikasi seseorang hanya karena ia dipanggil sebagai saksi. Ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum yang berkeadilan.
Selain itu, Suwanto juga menekankan bahwa dalam praktiknya, penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya. Penggunaan kewenangan yang tidak tepat dapat merugikan individu, dan ini dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme.
Hukum pidana tidak dapat lepas dari kaitannya dengan hak asasi manusia. Dalam proses hukum pidana, terdapat kemungkinan bagi seseorang untuk dirampas kemerdekaannya, baik melalui penahanan, penangkapan, atau penyitaan. Oleh karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan berhak dianggap tidak bersalah hingga terbukti kesalahannya dalam persidangan.
Dengan demikian, pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian keterangan dalam hukum pidana harus dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil. Suwanto Kahir menegaskan bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang harus dihindari atau dipandang negatif, melainkan sebagai bagian dari mekanisme yang ada untuk memastikan keadilan tercapai. Hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat, dan setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sebagai kesimpulan, pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum adalah prosedur yang sah dalam rangka pencarian kebenaran dalam suatu perkara pidana. Hal ini adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang harus dijalani oleh semua pihak yang terkait. Masyarakat harus memahami bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses yang sah dalam hukum dan bukan berarti orang tersebut bersalah. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dipegang teguh demi keadilan yang hakiki.
*Penulis adalah Ketua PEKA Bangka Belitung







