Pelaku P mengalami luka tembak di kaki kanan dan kiri dan langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Banyuasin III. Beberapa lokasi di antaranya Masjid Al Amir, Masjid Jumhuriah, Masjid Al Falah, serta kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin.
“Modusnya, pelaku berkeliling menyusuri lokasi-lokasi ramai untuk mencari sepeda motor yang lengah dan minim pengamanan,” kata AKP M Ilham.
Polisi masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain di wilayah Banyuasin. Untuk mencegah kejadian serupa, patroli rutin akan terus ditingkatkan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Alfian)







