Example floating
Example floating
PEMILU

KPU Siapkan Santunan Bagi Anggota KPPS yang Meninggal

193
×

KPU Siapkan Santunan Bagi Anggota KPPS yang Meninggal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang dilaporkan meninggal dunia hingga Jumat (16/2/2024) sedikitnya 12 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih mendata jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan pemungutan suara Pemilu 2024.

KPU memastikan, jumlah petugas KPPS yang tutup usia tak sebanyak Pemilu 2019 yang berjumlah 894.

“Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Besaran santunan KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.

Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Meninggal: Rp36.000.000
Cacat Permanen: Rp30.800.000
Luka Berat: Rp16.500.000
Luka Sedang: Rp 8.250.000
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

Sumber kompas.tv

Baca Juga:  ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024