PANGKALPINANG (realita.news) — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dengan modus penyaluran Kredit Usaha Rakyat ratusan miliar rupiah di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
Dalam penyidikan yang dilakukan, tim Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menemukan alur permainan yang melibatkan mulai dari Costumer Service (CS) hingga level pimpinan sehingga lancarnya korupsi bermodus KUR bernilai ratusan miliar rupiah.
Saat ini Kejati Babel mengusut kasus korupsi KUR Bank SumselBabel Pangkalpinang periode 2022-2023, senilai Rp20,2 miliar dan penyidikan kasus yang sama di Cabang Manggar Rp18 miliar terus berjalan.
Dalam proses penyiapan dokumen hingga pencairan. Diduga dalam proses kredit 417 debitur hanya bermodalkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan dokumen lainnya layaknya dokumen kredit debitur diduga tidak ada saat pencairan.
Informasi menyebutkan seperti dilansir ayobangka.com, ada sekitar delapan orang CS, hingga level pimpinan saat itu diduga terlibat dalam proses ini kongkalikong itu. Bahkan, diduga proses pencairan uang miliaran rupiah itu dilakukan dalam waktu tiga hari.
Sementara untuk dokumen kredit atau kelengkapan kredit debitur dilengkapi diduga jauh setelah setelah duit miliaran itu dicairkan.
Informasi juga menyebutkan untuk era kepemimpinan Moch Robi Hakim yang kini sudah ditetapkan Kejati Babel sebagai tersangka dan ditahan, ada sekitar 190 debitur yang dicairkan.
Diketahui, teranyar Moch Robi Hakim melakukan Praperadilan terhadap Kejati Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dijadwalkan sidang pada Senin, 12 Agustus 2024.
Melansir berita sebelumnya, permohonan praperadilan ini diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Melansir rmolsumsel.com (Jumat/2 Agustus 2024) yang dikutip Sabtu (3/8/2024) Pukul 10.07 WIB, kuasa hukum pemohon menyatakan kliennya yaitu Moch Robi Hakim tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.
Bahkan, kata kuasa hukum Pemohon, surat panggilan yang diterima kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024.
Terkait hal ini, dari penelusuran, sebelum ditetapkan tersangka, Moch Robi Hakim sudah berkali-kali dipanggil penyidik Pidsus Kejati Babel.
Moch Robi Hakim belum bisa dihubungi, Saat ini tersangka dan ditahan Kejati Babel. Sedangkan pengacaranya dalam upaya konfirmasi.
Sementara sejumlah pihak di Bank SumselBabel belum berhasil dihubungi. Hingga berita ini dipublis konfirmasi ke pihak terkait dalam upaya konfirmasi.







