Pungka M. Sinaga mengatakan, penghargaan tersebut menunjukkan kemampuan dan integritas jajaran pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan KemenHAM RI.
“Itu menandakan bahwa pejabat di bagian PBJ yang ada di lingkungan KemenHAM RI mempunyai kemampuan serta integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Di tengah capaian tersebut, KemenHAM RI menyatakan terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui penerapan prinsip transparansi, profesionalisme, serta optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Penggunaan produk impor hanya dilakukan apabila produk dalam negeri belum tersedia atau belum mampu memenuhi kebutuhan. Pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Dalam prosesi penerimaan penghargaan, Pungka M. Sinaga turut didampingi Kepala Bagian Umum, Rumah Tangga, dan Pengadaan Barang/Jasa Elisabeth Irene Paulina Siahaan, bersama jajaran Biro UPH KemenHAM RI.
Bagi KemenHAM RI, penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Capaian selama dua tahun berturut-turut itu juga menjadi bagian dari upaya kementerian membangun pengelolaan pengadaan yang berintegritas dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi kementerian secara berkelanjutan.(*)







