Example floating
Example floating
NASIONAL

Polda Metro Jaya Minta Kesaksian Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Dana Hibah BUMN

180
×

Polda Metro Jaya Minta Kesaksian Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Dana Hibah BUMN

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, H. Helmi Burman, yang melaporkan dugaan pengelapan yang dilakukan HCB dan SI bersama empat pengurus PWI Pusat akan memberikan keterangan kepada polisi terkait kasus tersebut. (Foto Ist)

JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sampai Jumat tanggal 10 Januari 2025 di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp691 juta.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:  BMKG Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem hingga Sepekan ke Depan