BANYUASIN (realita.news) — Rencana pergantian seragam kerja khaki yang selama ini digunakan Aparatur Sipil Negara memunculkan pertanyaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Rencana ini menjadi pembincangan di kalangan ASN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG, menegaskan bahwa ASN di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri tetap menggunakan seragam kerja kuning khaki. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.
“Kuning khaki adalah seragam resmi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, termasuk di Pemda Banyuasin. Aturan ini tetap berlaku,” ujar Erwin, Jumat 3 Januari 2025.
Erwin juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024 mengatur seragam ASN di lingkungan Kementerian Kemendikbudristek, sedangkan Pemkab Banyuasin yang berada di bawah Kemendagri tetap mengikuti kebijakan berdasarkan Permendagri.
“Untuk guru PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemda Banyuasin, seragam kerja tetap mengikuti ketentuan Permendagri dan kebijakan Pemkab Banyuasin. Jadi, tidak ada perubahan seragam kerja,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh ASN dan PPPK di Banyuasin, sehingga mereka tidak lagi bingung dengan berbagai informasi yang beredar di media.