PALEMBANG (realita.news) – Pengamat hukum Sumatera Selatan, Albar Santosa Subari, menilai keberadaan hutan marga atau hutan adat di Sumatera Selatan masih relevan untuk dihidupkan kembali, meski sempat terpinggirkan akibat kebijakan politik masa lalu.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar adalah penghapusan sistem pemerintahan marga yang kemudian diganti menjadi pemerintahan desa dengan pola sentralistik ala Jawa. “Pertanyaan mendasarnya, apakah secara faktual masyarakat hukum adat masih dapat menikmati haknya? Sejak sistem marga dihapus, posisi masyarakat adat menjadi lemah,” kata Albar, Rabu (11/9).
Albar menjelaskan, secara konstitusional hak masyarakat hukum adat kini diatur dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. “Di dalam undang-undang itu ditegaskan keberadaan masyarakat asli yang disebut dengan marga,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tanah adat yang dikeluarkan dari subsistem tanah negara. Putusan tersebut, kata Albar, memperkuat eksistensi tanah adat di Indonesia. “Sejak itu kita mengenal tiga jenis tanah: tanah negara, tanah adat, dan tanah perseorangan. Negara sifatnya menguasai, bukan memiliki,” jelasnya.







