Example floating
Example floating
NASIONAL

Hutan Adat Marga Sumsel Perlu Diangkat

344
×

Hutan Adat Marga Sumsel Perlu Diangkat

Sebarkan artikel ini
Hutan Marga Sumsel Perlu Diangkat, Pengamat: Hak Adat Masih Relevan

Untuk menjawab pertanyaan apakah tanah adat dan tanah ulayat masih eksis di Sumsel, Balai Perhutanan Sosial Palembang bersama Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan akan melakukan identifikasi di Kabupaten Muara Enim, tepatnya di Desa Panang Enim Selawi, pertengahan September ini.

“Dialog sudah dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim dan tim Balai Perhutanan Sosial. Ini bagian dari upaya mengangkat kembali eksistensi marga di Sumsel,” terang Albar, yang juga Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan.

Ia menambahkan, dalam kajian para pakar hukum adat, hutan marga atau hutan adat adalah hak purba masyarakat hukum adat. “Prof. Soepomo menyebutnya Hak Pertuanan, Prof. Djojodigoeno memaknainya sebagai Hak Purba. Artinya, masyarakat hukum adat adalah tuan atas wilayahnya. Mereka tidak bisa hidup tanpa tanah ulayat, karena di sanalah mereka beraktivitas dan akhirnya dimakamkan,” pungkas Albar. (*)

Baca Juga:  Polda Riau Amankan 1,1 Ton Narkoba Sepanjang 2023
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69