Kemudian Embarkasi SOC (Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta) sebanyak 19 orang. Disusul oleh Embarkasi UPG (Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) sebanyak 18 orang.
Fasilitas Asuransi dan Badal Haji
Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi Abdul Basir menyampaikan bahwa jamaah yang wafat akan dimakamkan di Arab Saudi dan lokasi pemakamannya ditentukan oleh otoritas setempat.
“Jamaah haji yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya. Lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi, biasanya pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jamaah sebelum wafat,” ujar Basir di Bandara Jeddah pada Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji dan pengurusan klaim asuransi jiwa. “Untuk klaim asuransi jiwa akan diurus setelah operasional haji tahun ini selesai. Semua Jamaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, Termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” katanya. (*)
Sumber nuonline







