BANYUASIN (realita.news) — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banyuasin menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02 Slamet Somosentono-Alfi S Rustam.
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dibacakan dalam persidangan Selasa (4/2/2025), pada pokok perkara menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini berarti gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi, secara keseluruhan tidak dapat diterima. Dan ini memastikan Pilkada Banyuasin dimenangkan pasangan nomor urut 01 Askolani yang berpasangan dengan Netta Indian.
Putusan sela atau dismissal terhadap hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang disampaikan majelis hakim Mahkamah Konstitusi ini bersamaan dengan putusan yang sama terhadap 52 perkara dari 58 gugatan PHPU yang masuk ke MK. Sementara enam perkara lainnya lanjut untuk pembuktian di MK.