“Kami akan menyampaikan langsung kondisi keuangan daerah saat ini, termasuk dampaknya. Ini bukan soal meminta, tetapi menagih hak masyarakat Babel,” tegasnya
Didit menjelaskan, nilai sisa dana royalti yang belum dibayarkan cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan, potensi dana mencapai hampir Rp2 triliun, yang berasal dari porsi 4 persen sejak April hingga Desember 2025. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring perkembangan harga logam dan volume ekspor pada tahun berjalan.
Ia menekankan pentingnya kekompakan seluruh elemen daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersama-sama memperjuangkan hak tersebut. “Kita harus optimistis dan solid. Dana ini sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya. (*)







