“Sesuai Pasal 19 ayat (4) bahwa Gubernur dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten dan kota atau zona pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten atau kota,” tambah Julian.
Terkait masukan dari Kementerian ESDM untuk Ranperda RTRW ini, Julian mengharpkan agar dapat diselesaikan beberapa hal seperti jaminan berusaha izin pertambangan yang telah terbit, jaminan tata ruang untuk izin baru, tidak seluruh wilayah IUP akan ditambang dan penggambaran wilayah pertambangan dalam RTRW.
Setelah pemaparan dari pejabat di Kementerian ESDM yang dilanjutkan dengan diskusi berkaitan dengan hal hal tersebut, pimpinan DPRD Babel menyampaikan terima kasih. “Kami akan mempelajari tentang masukan guna revisi Ranperda tersebut. Terima kasih untuk penyambutan dan diskusi hari ini, sangat bermanfaat untuk Bangka Belitung,” ujar Levi mengakhiri pertemuan.
Sumber : Publikasi & Dokumentasi Setwan Babel







