Example floating
Example floating
DPRD

DPRD Babel Gelar Paripurna Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral

979
×

DPRD Babel Gelar Paripurna Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral

Sebarkan artikel ini
DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga ranperda di geduang dewan, Senin (19/01/2026). (Foto realita.news)

PANGKALPINANG (realita.news)  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Pertama penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral, paripurna pembentukan satuan khusus tata kelola pertambangan dan paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Rapat paripurna yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (19/01/2026), dipimpin wakil ketua DPRD Eddy Iskandar yang dihadiri Ketua DPRD Diditt Sri Gusjaya, Gubernur Babel Hidayat Arsani, anggota dewan serta unsur pimpinan Forkopimda serta kepada dinas dan OPD di lingkungan Pemprov Babel.

‎Ketiga ranperda tersebut menyoroti langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi sektor pertambangan mineral dan penyesuaian program legislasi tahun berjalan. ‎Langkah ini diambil sebagai respons atas perlunya kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik di sektor sumber daya alam unggulan Negeri Serumpun Sebalai.

Guna mendalami draf regulasi tersebut secara teknis dan komprehensif, paripurna menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus). ‎Pansus ini nantinya bertugas melakukan pembahasan mendalam hingga melakukan harmonisasi dengan aturan di tingkat pusat. ​

Selain soal tambang, agenda ketiga yang menjadi sorotan adalah Pengambilan Keputusan terhadap Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

‎​Pimpinan rapat, Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah adaptif. Salah satu poin yang mendasari perubahan jadwal dan agenda adalah adanya masukan dari Kementerian Dalam Negeri serta penyesuaian terkait penyelesaian dokumen teknis seperti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang krusial bagi pembangunan daerah.

‎​”Kita membahas hal-hal yang memang dalam proses hidup dan berjalan. Pendekatannya adalah dalam satu tahun kalender agar semua kebijakan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan instruksi pusat,” ujar Eddy Iskandar dalam arahannya.

Baca Juga:  Gubernur Hidayat Minta Kejati Lakukan Pendampingan dan Pengawasan Pembangunan Daerah

‎Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam memproses Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini. ‎Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui aturan yang lebih ketat.

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69