Dalam pertemuan itu juga, Pemkot Pangkalpinang menawarkan alternatif lahan di bagian depan kawasan pelabuhan. Namun secara fisik lahan tersebut telah mengalami penimbunan alami dan kini menjadi daratan baru. “Secara alamiah, lahan di bagian depan itu sudah tertimbun dan menjadi daratan. Tinggal kita kukuhkan secara hukum bahwa itu merupakan daratan baru. Ini yang kami tawarkan kepada pemerintah provinsi sebagai opsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembentukan dan legalisasi lahan tersebut memerlukan tahapan administratif, terutama jika melibatkan pemerintah pusat. Jika pengerukan dan penimbunan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, prosesnya dinilai cukup panjang karena harus melalui tahapan penganggaran.
“Kalau melalui pemerintah pusat tentu harus dianggarkan dulu, prosesnya bisa memakan waktu. Namun jika melibatkan pihak swasta, kemungkinan bisa lebih cepat karena administrasinya lebih fleksibel,” katanya.
Terkait langkah percepatan, Saparudin menyebut Pemkot akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Babel. DPRD Provinsi juga akan melakukan pembahasan lanjutan dengan pihak gubernur untuk menentukan apakah opsi daratan baru tersebut dapat diterima. “Kalau opsi ini disetujui, pemerintah kota siap mendukung penuh proses selanjutnya,” tegasnya. (*)







