“Untuk melakukan instansi masalah dan membahas secara komprehensif apa saja yang diperlukan lagi, sampai ke permasalahan rapat paripurna berikutnya,” ujar dia.
Heryawandi menambahkan, mengenai waktu tergantung kebutuhan memang pansus itu ada aturannya jika lebih cepat, maka akan lebih cepat pula diparipurna kan.
“Bisa kita lakukan paripurna kalau belum sempurna. Kalau cepat belum sempurna mungkin perlu banyak komunikasi dan pembahasan dengan pihak terkait,” tutupnya. (Dika)







