“Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Agus.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, MR mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan. Pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda huna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan lasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)







