Hal senada disampaikan oleh Kapolda Sumsel. Menurut Irjen Pol Andi Rian R Djajjadi, peninjauan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan memastikan jalan tol dapat memperlancar arus lalu lintas di wilayah tersebut. Sesuai peraturan SKB soal pembatasan kendaraan angkutan berat sumbu tiga, tol Palembang Betung ini akan difunsionalkan mulai tanggal 24 mendatang lajur tol ini diprioritaskan kendaraan angkutan penumpang sementara kendaraan non penumpang tetap akan menggunakan jalan nasional.
“Tol fungsional ini hanya dibuka mulai dari jam tujuh pagi hingga jam lima sore, malam tidak boleh karena mempertimbangkan kondisi jalan masih banyak material bangunan dan juga tidak adanya penerengan jalan,” katanya.
Tol Fungsional sepanjang 33 kilometer ini akan dioperasikan mulai dari tanggal 24 Maret hingga 2 April mendatang. (*)
(Sumber Diskominfo)







