Example floating
Example floating
PEMPROV BABEL

Direktur RSUD Provinsi Bantah Ada Pengembalian Dana Rp1,8 Miliar

91
×

Direktur RSUD Provinsi Bantah Ada Pengembalian Dana Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Soekarno Babel, Ira Ajeng Astried beserta staf audiensi dengan penjabat Gubernur Babel Safrizal Ali di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/07/2024). (Foto Diskominfo)

PANGKALPINANG (realita.news) – Menindaklanjuti instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung  atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Tahun 2023, Direktur RSUD Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried membantah adanya pengembalian dana sebesar Rp1,8 Miliar.

Ira Ajeng Astried menyampaikan ini dalam audiensi bersama Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/07/2024).

“Beredar berita bahwa ada temuan sebesar Rp1,8 miliar dan harus dikembalikan itu tidak benar. Karena di dalam LHP BPK RI itu disebutkan jumlah tersebut merupakan selisih dan sudah sesuai dengan verifikasi Tim BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada pengembalian dana,” terang dr. Ira Ajeng Astried.

Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Wilayah BPJS Palembang, dr. Wahyudi, menyampaikan penyebab bisa terjadi selisih tersebut karena beberapa hal sehingga jumlah tersebut merupakan total selisih selama 1 tahun anggaran. Contoh kasus yang biasanya mengalami penurunan tarif, salah satunya readmisi, yakni kunjungan atau dirawat berulang di rumah sakit dengan diagnosa yang sama kurang dari atau sama dengan 30 hari maka tetap dihitung 1 penagihan meski dirawat lebih dari 1 kali.

“Pengajuan klaim yang diajukan dibedakan berdasarkan sesuai atau layak untuk dibayarkan dan klaim yang tidak sesuai (klaim pending). Klaim pending akan di kembalikan untuk direvisi maksimal 6 bulan. Namun, klaim pending ini meski diajukan kembali biasanya akan mengalami penurunan tarif berdasarkan kode grouper Ina-cbgs yang disepakati oleh BPJS Kesehatan. Selisih biaya pengajuan inilah yang kemudian digabungkan oleh BPK RI yang dianggap merugikan rumah sakit,” ujar dr. Wahyudi.

Baca Juga:  PJ Gubernur Cek Kesiapan Pasokan Listrik Jelang Pemilu