Irhamni menuturkan, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Hubinter Polri, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia melakukan pemulangan Warga Negara Indonesia tersebut untuk dilakukan penegakan hukum.
Irhamni menjelaskan, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung berusaha untuk mengungkap pelaku penyelundupan timah di wilayah Bangka Belitung ini.
“Tentunya kami penyidik akan mengembangkan dari mana mereka melakukan pertambangan illegal? Yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan ini adalah proses pengangkutan, Pasal 161. Untuk Pasal 158-nya sedang kembangkan di wilayah Bangka Belitung, terutama di Bangka Selatan ini,” jelasnya.
Masih kata Irhamni, menurut pengakuan tersangka penyelundupan pasir timah ini sudah berlangsung cukup lama. Penyidik juga masih mengejar terduga pelaku lainnya.
“Kalau sesuai catatan kami dan dikomunikasikan mereka kurang lebih sudah 18 kali. Kalau setiap kali bawa Kurang lebih 7,5 ton. Masih ada pelaku-pelaku lain yang masih dalam pengajaran kami di wilayah Bangka Belitung,” katanya. (*)







