Perubahan kebijakan ini membawa konsekuensi potensial pada beberapa aspek, serta dampak yang kompleks terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial di daerah-daerah pertambangan di Bangka Belitung. Resentralisasi kewenangan pertambangan timah oleh pemerintah pusat telah mengurangi potensi pendapatan daerah, dan menghilangkan kewenangan partisipasi dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Julian, 2024).
Padahal, manajemen pertambangan timah oleh pemerintah daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan teori eksternalitas yang mengakui bahwa daerah yang paling terkena dampak dari aktivitas yang diatur. Proyeksi otonomi daerah tersebut memperkuat kedudukan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal ekonomi menjadi landasan pemberian wewenang pengelolaan timah yang signifikan pada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Selain itu, sentralisasi kewenangan juga berdampak pada postur keuangan daerah dengan masih tingginya ketergantungan pada ekonomi timah di Bangka Belitung (Julian, 2024).
Berbicara industri timah di Bangka Belitung, kepulauan ini menyumbang sekitar 20-30% PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tahun 2010 hingga 2020 dengan sebagian 95% produksi diekspor (Ahmad, 2022). Oleh karena itu, nilai ekonomi dari PAD timah dapat mengalami penurunan akibat perubahan kebijakan oleh pemerintah pusat yang memiliki kewenangan penuh atas pertambangan timah di Bangka Belitung. Sementara, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya alam mineral di provinsi yang termasuk kategori pertambangan umum ditetapkan sebesar 20% untuk pemerintah pusat, dan 80% untuk pemerintah daerah. Pembagian ini 16% untuk provinsi, 64% untuk kabupaten/kota yang menghasilkan.
Daerah mendapat iuran eksploitasi atau royalti sebagai bagian dari pertambangan umum, serta iuran tetap atau sewa tanah. Sewa tanah dari pertambangan umum ini dapat digunakan sebagai pajak daerah, karena karakteristiknya sama dengan pemungutan pajak bumi dan bangunan. Pendapatan DBH SDA pertambangan semata-mata mengacu pada pembayaran royalti yang didasarkan pada kegiatan produksi (Harefa 2018). (Imelda)
(Sumber Diskominfo)







