Perbandingan hingga hari ke-37 operasional haji, tahun lalu jemaah yang meninggal di Tanah Suci mencapai 249 orang. Sementara pada periode yang sama di 2024, jemaah haji meninggal dunia berjumlah 160 orang.
Upaya Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menekan jumlah jemaah yang meninggal di Tanah Suci pada saat menjalankan rangkaian ibadah haji.
Pemerintah pun mewajibkan para calon haji melengkapi diri dengan surat keterangan sehat sebelum pelunasan biaya haji dilakukan. Sebab berdasarkan evaluasi tahun lalu, total jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci mencapai 773 orang. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia memberangkatkan jemaah haji.
Adapun faktor utama kasus kematian ini adalah, tingginya presentase jemaah haji asal Indonesia yang merupakan lansia, ditambah cuaca di Tanah Suci yang juga terik.
“Tahun ini kita evaluasi dengan DPR RI, kemudian pemerintah melakukan langkah-langkah agar jamaah yang meninggal bisa berkurang. Salah satunya dengan mensyaratkan isthithoah atau surat keterangan kesehatan sebelum pelunasan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (12/5/2024). (*)







