Example floating
Example floating
HEADLINEPEMPROV BABEL

Pilkada Serentak Tahun 2024, Sebanyak 515 Daerah Bakal Punya Pemimpin Baru

316
×

Pilkada Serentak Tahun 2024, Sebanyak 515 Daerah Bakal Punya Pemimpin Baru

Sebarkan artikel ini
Plh.Pj Gubernur Bangka Belitung Fery Aprianto secara virtual mengikuti rapat yang dipimpin Mendagri I Muhammad Tito Karnavian, Kamis (20/6/2024). (Foto Idris/Diskominfo)

PANGKALPINANG (realita.news) – Sebanyak 515 daerah di Indonersia  akan mengelar pemilihan kepala daerah pada Pemlihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.

Kepala daerah tersebut terdiri dari gubernur sebanyak 37 kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan untuk kabupaten sebanyak 415 dan kota sebanyak 93 kota, kecuali 1 kabupaten dan 5 kota administratif DKI Jakarta.

Menyeri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan hal ini dalam rapat yang membahas tetang pelaksanaan Pilkada serentat 27 November 2024 menddatang. Rapat ini diadakan secara virtual dan diikuti para Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, Kamis (20/6/2024).

Pemerintah Bangka Belitung juga terlibat dalam rapat tersebut dan para pejabat yang hadir dipimpin Pelaksana Harian Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Aprianto.

Dalah arahannya, Mendagri mengingatkan kembali tugas dan fungsi penjabat ( Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota dengan harapan dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Saya ,minta para kepala daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk mempersiapkan Pilkada secara serentak agar kegiatan yang di maksud berjalan tertib, aman dan lancar,” katanya.

Dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni Tahun 2022 lalu ditetapkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 akan di laksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.

Lebih lanjut, di jelaskan Mendagri bahwa tujuan Pilkada serentak tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.

Adapun jumlah penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia hingga saat ini berjumlah 28 orang untuk Pj Gubernur,Pj Bupati 189 orang dan Walikota 56 orang.

Menurut data, Penjabat Kepala Daerah (KDH) hasil evaluasi dan dilakukan pergantian per 20 Juni 2024, penjabat yang mengundurkan diri sebanyak 4 orang yaitu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banggal Kepulauan, Kabupaten Padang Lawas dan Kota Palembang.

Untuk penjabat yang terjerat hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 5 orang berasal dari Kabupaten Bombana, Kabupaten Tambimbar, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bandung Barat,dan Kota Tanjungpinang.

Sedangkan yang memasuki masa pensiun ada 4 orang berasal dari Provinsi Babel, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pringsewu. Dan penjabat yang meninggal 1 orang berasal dari Kabupaten Lany Jaya.

Arahan Mendagri kepada para Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota antara lain , memenuhi tugas dan wewenang sebagai penjabat, membangun sinergi antara elemen pendukung, bagi Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Plh. Pj Gubernur Fery Apriyanto menuturkan, bahwa pemerintah daerah mendukung sepenuhnya atas kebijakan pemerintah pusat terkait kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kep. Bangka Belitung sehingga agenda bersejarah ini dapat berjalan sesuai harapan. (hasan)

Sumber Diskominfo

Baca Juga:  Pemprov Babel Gelar Lomba MTQ Korpri 2026
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69