Pengawasan turut diperkuat dengan kamera CCTV. Keberadaan perangkat tersebut diharapkan membantu pemerintah memantau aktivitas pembuangan sampah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019. Aturan itu melarang setiap orang atau badan membuang dan menumpuk sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, maupun tempat lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Adapun sanksinya tercantum dalam Pasal 38 ayat (1), berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Perda tersebut juga mengatur mekanisme penanganan terhadap pelanggaran. Camat dan lurah dapat memberikan teguran secara lisan maupun tertulis sebelum perkara ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saparudin mengatakan persoalan kebersihan tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan pemerintah. Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar kebersihan lingkungan dapat dipertahankan.
“Jangan buang sampah sembarangan. Mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan Kota Pangkalpinang,” katanya.
Melalui kegiatan Jumat Asri, Pemkot Pangkalpinang menggabungkan kegiatan gotong royong, edukasi, pemasangan peringatan, dan pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota. (Rea)







