PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang memperingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika sosialisasi dan pembinaan tidak diindahkan, pemerintah membuka opsi penegakan Peraturan Daerah dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda Rp5 juta.
Peringatan itu muncul setelah Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna menemukan tumpukan sampah di saluran air kawasan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Jumat (30/10/2026). Sampah yang memenuhi saluran tersebut menjadi persoalan serius karena lokasi itu termasuk titik rawan banjir, sementara musim penghujan mulai menjadi perhatian.
Ironisnya, tempat sampah telah disediakan pengelola pasar. Namun, sampah masih menumpuk di saluran air. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas belum cukup tanpa kedisiplinan masyarakat.
Dessy menegaskan, pedagang dan warga yang melintas harus menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Pemerintah akan memaksimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan.
“Dari Pol PP akan lebih dimaksimalkan. Nanti setelah bersih, kita lihat lagi apakah perda itu harus kita tegakkan. Karena kita harus melakukan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu,” kata Dessy.







