Example floating
Example floating
PANGKALPINANG

Buang Sampah Sembarangan di Pangkalpinang, Warga Terancam Denda Rp5 Juta

29
×

Buang Sampah Sembarangan di Pangkalpinang, Warga Terancam Denda Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini

Pemkot Pangkalpinang merujuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 yang melarang pembuangan dan penumpukan sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, serta lokasi lain yang mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp5 juta bagi pelanggar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengawasi pembuangan sampah, pemerintah berencana menata kawasan Pasar Padi. Pedagang yang berjualan di sekitar lokasi akan diarahkan bergeser ke bagian dalam agar kawasan pasar lebih tertib.

Dessy mengatakan kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pedagang dan masyarakat juga wajib menjaga lingkungan, termasuk memastikan sampah tidak dibuang ke saluran air. (*)

 

Baca Juga:  Pemkot Hadiri Rakor Kendalikan Inflasi

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69