PANGKALPINANG — Warga Kota Pangkalpinang yang masih membuang atau menumpuk sampah sembarangan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Pemerintah Kota Pangkalpinang kini juga memperkuat pengawasan dengan memasang kamera CCTV di sejumlah kawasan, termasuk Jalan Jalur Dua.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peringatan itu kembali disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, saat mengikuti kegiatan Gotong Royong Jumat Asri yang dikoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Jumat (2/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Saparudin bersama jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang turun langsung membersihkan sampah yang masih ditemukan berserakan di kawasan Jalan Jalur Dua.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Kebersihan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Saparudin.
Jumat Asri dimulai pukul 07.00 WIB dengan titik kumpul di Jalan Jalur Dua, dari depan Masjid Pinang Raya hingga Masjid Nurul Ittihad.
Saparudin didampingi jajaran Asisten, Staf Ahli Setdako, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Selain membersihkan kawasan, pemerintah juga menggandeng Bank Sumsel Babel untuk memasang spanduk imbauan dan peringatan larangan membuang sampah sembarangan.







