Dalam LHP, BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah karena data kepemilikan dan penguasaannya belum memadai.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta melakukan penelusuran dan penertiban terhadap aset yang belum jelas keberadaannya.
Rekomendasi juga ditujukan kepada Dinas PUPRPRKP, RSUD, RSJD, dan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Meski masih terdapat sejumlah kelemahan, BPK tetap memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Babel Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diberikan karena laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun demikian, BPK menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan tidak adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam proses konfirmasi mengenai rincian aset yang menjadi temuan BPK tersebut. (Rea)







