JAKARTA (realita.news) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Pelabuhan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai Akshan Visyawan mengunjungi Universitas Trisakti di Jakarta guna melakukan pembahasan penyusunan naskah akademik, Jum’at (26/04/2024).
Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Heriyawandi dan anggota pansus yang terdiri dari Mulyadi, Toni Purnama, Hendriyansen, Johansen Tumanggor, Matzan, Susi, Rusdianto, Firmandyah dan Rustamsyah.
Dalam kesempatan tersebut, Aksan Visyawan meminta kepada tim penyusunan draf Ranperda untuk menjelaskan garis besar pembuatan draf Ranperda Badan Usaha Pelabuhan yang nantinya akan memberikan regulasi serta kemudahan bagi Provinsi Bangka Belitung untuk mengelola pelabuhan. “Kami ingin mendengar secara langsung point-point penting dalam penyusunan draf ranperda ini,” ucap Aksan.
Menanggapi hal tersebut, Ali Rido Selaku Ketua Pusat Studi Konstitusi Pemerintahan dan Perundang-undangan (Puskon) Universitas Trisakti mengatakan Ranperda terkait dengan badan usaha pelabuhan merupakan pijakan awal untuk membangun satu badan hukum yang nantinya dapat mengawasi segala aktifitas dan pengelolaannya sehingga dapat berjalan dengan maksimal dari sisi perekonomian maupun pelayanannya.
Point penting Raperda Badan Usaha Pelabuhan, pertama harus memiliki nama yang diusulkan dan nama Serumpun Sebalai tentu tidak bersifat final dan bisa diubah pada saat pembahasan dengan nama lain.








