PADANG — Polda Sumatera Barat menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Gaung, Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan 232 personel tersebut, petugas mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan serta menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu melibatkan Polda Sumbar, BNNP Sumbar, TNI, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan rawan narkotika.
Dari 12 orang yang diamankan, enam orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Biddokkes Polda Sumbar. Sementara itu, enam orang lainnya dinyatakan negatif dan telah dipulangkan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu, puluhan alat isap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, senjata tajam, senapan angin, alat komunikasi, serta perangkat CCTV. Orang-orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Biro Operasi Polda Sumbar Kombes Pol. Dessy Ismail, S.I.K., mengatakan operasi tersebut mengedepankan upaya pemulihan bagi pengguna sekaligus pemberantasan mata rantai peredaran narkotika.
“Tagline kegiatan ini adalah ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat’. Penanganan terhadap pengguna mengutamakan pemulihan melalui rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang disampaikan Karo Ops, enam orang dikategorikan sebagai pengguna. Penanganan terhadap mereka diarahkan pada upaya pemulihan, sedangkan barang bukti narkotika yang dilaporkan ditemukan berupa tiga paket yang diduga berisi sabu.







