PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta PT Gunung Maras Lestari (GML) segera memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dan menyelesaikan hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Didit seusai memimpin audiensi antara perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Didit, tuntutan masyarakat merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga perusahaan wajib menghormati komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
“Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” kata Didit kepada wartawan.
Ia mengatakan masyarakat hanya meminta perusahaan memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen serta menyelesaikan hak-hak lain yang hingga kini belum terealisasi.
Didit juga menyinggung komitmen PT GML yang sebelumnya menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, hingga kini DPRD menilai belum ada perkembangan yang signifikan.
Karena itu, DPRD meminta agar proses administrasi yang berkaitan dengan perusahaan ditunda sampai seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
“Tadi saya sudah bicara dengan BPN Bangka. Mereka sepakat tidak akan mengakomodasi atau memberikan persetujuan sebelum masalah ini selesai. Bupati juga akan menunda proses tersebut,” ujarnya.
Didit berharap perusahaan segera menunjukkan langkah nyata untuk memenuhi kewajibannya agar konflik dengan masyarakat tidak terus berlarut. Ia menilai penyelesaian melalui dialog tetap menjadi pilihan terbaik selama disertai itikad baik dari semua pihak.
Audiensi tersebut sempat berlangsung tegang. Sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat dari delapan desa terdampak menyampaikan protes kepada perwakilan PT Gunung Maras Lestari karena menilai belum ada kepastian terkait penyelesaian ganti rugi dan pemenuhan kebun plasma.
Delapan desa yang menyampaikan aspirasi itu terdiri atas Bekam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Situasi sempat memanas ketika beberapa warga menyela jalannya rapat. Mereka menilai perusahaan belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
Didit kemudian meminta seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dialog. (Rea)







