PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mencatat 221 anak usia 7 hingga 18 tahun masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Pemerintah daerah kini memperkuat proses verifikasi data sebagai langkah awal mempercepat penanganan anak putus sekolah.
Data tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Efendi, saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendataan Anak Tidak Sekolah di Pangkalpinang, Kamis ((/7/2026).
Menurut Agustu, selain 221 anak yang telah terdata, pemerintah juga akan memverifikasi sekitar 400 anak lainnya untuk memastikan status pendidikan mereka.
“Data ATS Kota Pangkalpinang tahun 2025 mencapai 221 anak usia 7 sampai 18 tahun. Tahun ini juga ada sekitar 400 anak yang harus kita verifikasi dan tangani bersama,” kata Agustu.
Ia mengatakan penanganan anak tidak sekolah kini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan anak putus sekolah sekaligus mendukung program wajib belajar 13 tahun.
Pemerintah, kata Agustu, menerapkan tiga strategi dalam penanganan ATS, yakni mencegah anak berisiko putus sekolah, mengembalikan anak yang telah putus sekolah ke layanan pendidikan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
Ia menilai akurasi data menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut. Karena itu, pemerintah melakukan verifikasi lapangan terhadap setiap anak yang tercatat dalam Dashboard ATS yang mengintegrasikan data Dapodik, EMIS, dan data kependudukan.
Menurut Agustu, masih ditemukan ketidaksesuaian data akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sinkron sehingga ada anak yang masih aktif bersekolah tetapi tercatat sebagai tidak sekolah.
Berdasarkan hasil pendataan, penyebab anak tidak bersekolah beragam, mulai dari keterbatasan biaya, akses transportasi, jarak sekolah, hingga kondisi ekonomi keluarga. Faktor pernikahan dini, pengaruh lingkungan, dan disabilitas juga menjadi penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan.
Agustu meminta seluruh organisasi perangkat daerah, camat, lurah, operator kelurahan, serta pekerja sosial masyarakat terlibat aktif dalam proses pendataan dan pendampingan agar setiap anak memperoleh kembali haknya atas pendidikan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Kecamatan dan Kelurahan Gerunggang yang dinilai berhasil mendampingi sejumlah anak kembali bersekolah. Pemerintah berharap praktik serupa dapat diterapkan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. (Rea)







