PANGKALPINANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Bangka Belitung, Rabu (22/4/2026).
Rapat yang diadakan di Ruang Bamus menghadirkan anggota komisi I DPRD Bangka Tengah, Kasubdit Wassidik Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Wahyudi, Unit PPA Polda, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah serta dinas dan instans terkait masalah anak dan perempuan Pemrov Babel serta Pemkab Bateng.
Rapat dengar pendapat ini khusus diadakan Komisi IV DPRD Babel berawal adanya tindak kekerasan fisik yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Bangka Tengah beberapa waktu yang kasusnya sekarang berada dalam penyidikan Polda Bangka Belitung. Namun pembahasan meluas ke tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Dalam rapat tersebut, Kanit Subdit PPA Ditreskrimum Polda Babel Kompol Ayu Kusuma Ningrum manyampaikan tentang kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi tahun 2004, 2025 dan sampai April 2026. “Di setiap polres jajaran ada yang kasusnya meningkat adapula yang kasusnya menurun,” katanya.
Pelaku dan korbannya juga adanya karena terlibat satu hubungan. Baik itu hubungan pacaran dan ada juga yang masih terikat hubungan persaudaraan. Saat ini, katanya, jajaran Polda Bangka Belitung telah melakukan banyak hal untuk mengurangi terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan PPA ini.
“Tidak hanya oleh Unit PPA Polda tapi juga polres jajaran sesuai arahan pimpinan melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sasaran utamanya adalah siswa di sekolah sekolah tingkat lanjutan,” jelasnya.
Selain Kompol Ayu Kusuma Ningrung, anggota komisi I DPRD Bateng sebanyak enam orang yang hadir dalam RDP tersebut juga menyampaikan pendapatnya terkait maraknya kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bangka Tengah.
Kalangan dewan ini juga memaparkan rencana rencana yang akan dilakukan untuk sosialisasi pencegahan terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan ini.








