BANGKA SELATAN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengusut ulang kasus penyelundupan pasir timah yang ditangkap penegak hukum Malaysia di Pulau Pemanggil pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu. Penyeludup yang warga negara Indonesia itu telah dijatuhi hukuman di Negeri Jiran tersebut.
Saat ini para pelaku penyeludupan tersebut telah berhasil dipulangkan dan guna menghindari terjadi upaya penyeludupan yang sama untuk masa mendatang, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengusut ulang kasus tersebut. “Kita akan memutus rantai upaya penyeludupan seperti itu,” kata Dirtipidter Brigjen Pol Muhammad Ilhamni.
Tindakan ini dilakukan adalah untuk menjawab arahan Presiden Probowo Subianto agar tidak ada lagi upaya upaya membawa hasil sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan cara cara yang tidak benar seperti penyeludupan.
Sementara itu, menyinggung tentang kasus penyeludup pasir timah yang ditangkap aparat hukum Negara Malaysia, Brigjen Ilhamni mengatakan dari 11 orang tersangka yang ditangkap oleh APMM, ternyata ada yang berasal dari Toboali, Bangka Selatan.
“Kami tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengembangan atas penangkapan oleh APMM, yang mana telah terjadi penyelundupan pasar timah ke Malaysia,” ungkapnya.







