Example floating
Example floating
DPRD

Agung Setiawan Dilantik sebagai PAW (alm) H Tarmizi Anggota DPRD Babel 2024–2029

237
×

Agung Setiawan Dilantik sebagai PAW (alm) H Tarmizi Anggota DPRD Babel 2024–2029

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyaksikan Ir. Agung Setiawan menandatangani berita acara pelaksnaan PAW anggora DPRD Babel dari Partai Nasdem.

PANGKALPINANG (realita.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda utama pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Kamis (7/8/2025).

Selain pelantikan PAW ini, D{RD Bangka Belitung juga mengagendakan beberapa rapat lainnya. Rapat Paripurna lainnya itu meliputi Penyampaian Ranperda RPJMD Provinsi Kepułauan Bangka Belitung tahun 2025-2030, Penyampaian Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepułauan Bangka Belitung.

Agenda rapat paripurna lainnya adalah Penyampaian Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan dan Pemukiman, Pembentukan Pansus Ranperda RPJMD dan Pansus Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepułauan Bangka Belitung dan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan dan Pemukiman terakhir rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Nama Pimpinan dan Anggota AKD dan Fraksi DPRD Provinsi Kepułauan Bangka Belitung.

Pelantikan Ir. Agung Setiawan dari Partai Nasdem sebagai anggota DPRD Babel menggantikan (alm) H Tarmizi H Saad dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang dudampinggi Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta. Rapat ini juga dihadiri Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Dalam sambutan pembukaannya, Edi Nasapta menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan ini, yang menurutnya merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan konstitusi sebagai representasi kedaulatan rakyat di daerah. “Paripurna ini adalah bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Proses PAW telah berjalan sesuai tata tertib DPRD,” ujarnya.

Edi juga mengapresiasi kerja sama semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi dan KPU Babel, yang telah mendukung kelancaran proses PAW.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2025, yang menetapkan Ir. Agung Setiawan sebagai PAW anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2024–2029. Surat keputusan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, pada 4 Juli 2025. (*)

Baca Juga:  Perda RTRW Babel Lebih Komprehensif karena Mangatur Ruang Darat dan Laut
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69