PANGKALPINANG (realita.news) – Sebanyak 13 proyek di Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menyasar dari 13 paket proyek tersebut terdapat kekurangan volume dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1.495.050.000,00. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tahun 2024.
Pemprov Babel menganggarkan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp 115.725.490.719, dan terealisasi Rp112.424.399.144 atau senilai 97,15 persen.
“Hasil pemeriksaan fisik uji petik atas 13 paket pekerjaan pada Dinas PUPRPRKP dengan total senilai Rp 86.561.963.650 menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp 1.495.050.000,” tulis BPK seperti dilansir dari Suarapos.com, Minggu (13/7/2025).
Berikut 13 daftar proyek Dinas PUPRPRKP Babel yang menjadi temuan BPK RI:
- Pekerjaan peningkatan jaringan daerah irigasi Jeruk oleh CV. CJM dengan nilai kontrak Rp 12.095.500, kelebihan bayar Rp 188.654.000.
- Pekerjaan pelebaran Jalan Sangku-Simpang Tempilang oleh CV. CJM dengan kontrak Rp11.656.272.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp241.310.000.
- Pekerjaan Long Segment Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung, selaku penyedia CV.SMB dengan nilai kontrak Rp9.596.488.650. Kekurangan bayar sebesar Rp 84.995.000.
- Pelebaran Jalan Parittiga – Tanjung Ri oleh CV. SKA senilai Rp 8.064.747.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar sebesar Rp141.241.000.
- Pekerjaan Long Segment Jelan Rebo Tanjung Pesona – Jelitik – Simpang Perahu oleh CV. CPP dengan nilai kontrak Rp 7.453.323.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 142.647.000.
- Pelebaran Jalan Koba – Lubuk Besar oleh CV. BE dengan nilai kontrak Rp 6.214.146.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 62.459.000.
- Pelebaran Jalan Sijuk-Buding oleh CV. KP, nilai kontrak Rp5.660.501.000 kekurangan volume Rp29.495.000.
- Pelebaran Jalan Badau-Dendang oleh CV.CIK dengan nilai kontrak Rp5.466.423.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar senilai Rp20.367.000.
- Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Renggiang – Gantung oleh CV.BOB dengan nilai kontrak Rp4.829.552.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp56.745.000.
- Pemeliharaan Berkala Jalan Air Gegas – Bedegung oleh CV.DKB dengan nilai kontrak Rp4.510.900.000.
- Pemeliharaan Berkala Jalan Dalam Kota Pangkalpinang oleh CV. IKN dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.352.701.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp178.677.000.
- Pemeliharaan Berkala Jalan Sungai Selan – Lampur – Simpang Gedong oleh CV. SSS dengan nilai kontrak Rp3.339.244.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp15.381.000.
- Pemeliharaan Berkala Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur oleh CV.SMB, nilai kontrak Rp3.322.166.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 63.050.000. Jumlah nilai kontrak dari 13 paket proyek tersebut sebesar Rp86.561.963.650 dengan total kelebihan bayar atau kekurangan volume sebesar Rp1.495.050.000.
Dalam LHP disebutkan, Kepala Dinas PUPRPRKP kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan kontrak kontruksi yang menjadi tanggungjawabnya.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing proyek tidak memantau pekerjaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
BPK juga menyoroti kekurangan cermat dari pihak konsultan pengawas yang dinilai tidak teliti dalam memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan apa yang tertulis dalam kontrak, yang mengarah pada kerugian negara dan daerah.
Merespon temuan BPK ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPRPRKP menyatakan kesepakatan dengan hasil temuan tersebut.







