Example floating
Example floating
TAMBANG

Tambang Timah Ilegal Marak di Pangkalpinang

1966
×

Tambang Timah Ilegal Marak di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Foto Inlens.id

PANGKALPINANG (realita.news) – Aktivitas tambang timah ilegal dengan metode ponton tungau kembali marak di kawasan Kecamatan Pangkalbalam, tepatnya di Kelurahan Ampui dan Pangkal Arang, Selasa (10/06/2025).

Tambang ilegal ini beroperasi terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, di tengah kebijakan resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sudah mendeklarasikan wilayahnya sebagai zona zero tambang.

‎Situasi serupa sebelumnya juga terjadi di Kelurahan Pasir Padi, tepat di sekitar kawasan Teluk Bayur. Ini menimbulkan pertanyaan, Mengapa tambang ilegal bisa terus berlangsung meski aturan tegas sudah dibuat dan dimana aparat Penegak Hukum?

‎Padahal, regulasi yang melarang tambang ilegal sangat jelas dan tegas. Dalam skala lokal, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 19 menyatakan “Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau tempat lainnya untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.”

‎‎Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

‎Bahkan, pelaku tambang ilegal juga bisa dijerat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 jo. Pasal 104, yang mengancam pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi siapa saja yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

‎Namun sayangnya, semua aturan dan ancaman sanksi tersebut tampak seperti tulisan mati di atas kertas. Para pelaku tambang ilegal seolah kebal hukum. Mereka tetap beroperasi dengan percaya diri, seolah tak tersentuh penegakan aturan.

‎Ketika dikonfirmasi terkait temuan aktivitas tambang ini, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, hanya menjawab singkat. “Nanti kita cek kembali ya, informasi ini akan kita tindak lanjuti, saya sudah minta tim intel untuk cek dan kalau memang betul akan ditindaklanjuti besok,” ujarnya.
‎‎
‎Hal senada juga disampaikan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Efran. Saat diminta tanggapannya, Efran hanya menyebut: “Akan kita tindak lanjuti,” katanya.‎‎

‎Namun lagi-lagi, tidak ada penjelasan lanjut mengenai bentuk tindakan konkret yang akan diambil. Terlebih, aktivitas tambang ilegal di beberapa titik Kecamatan Pangkalbalam justru semakin aktif di waktu malam, seolah mengetahui kapan dan di mana aparat lengah.

‎Masyarakat menanti langkah konkret, bukan janji-janji yang diulang. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pernyataan pers. Diperlukan ketegasan, keberanian, dan transparansi untuk memutus mata rantai tambang ilegal yang sudah berlangsung begitu lama. (*)

Sumber Inlens.id

Baca Juga:  Menantang!!! Polisi Ancam Akan Tertibkan, Penambangan di Batu Hitam Makin Marak
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69